Kelola finansial lebih efektif, Bank Mega edukasi Coretax ke nasabah


TalkyWalkyNews.my.id, Jakarta - PT Bank Mega Tbk menghadirkan kegiatan edukasi kepada nasabah mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax untuk membantu pengelolaan perencanaan keuangan secara lebih efektif dan efisien sesuai aturan yang berlaku.

Seminar melalui kolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan FlazzTax itu dihadirkan karena masih banyak para pelaku usaha serta masyarakat umum belum mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai sistem Coretax.


“Seminar Cortex ini, merupakan wujud apresiasi atas kepercayaan dan loyalitas yang telah diberikan kepada Bank Mega,” kata Direktur Retail Banking Bank Mega Heriwan Gazali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.


Heriwan mengatakan bahwa perusahaannya juga untuk memberikan ruang diskusi mengenai Coretax, khususnya menjelang masa pelaporan pajak pada Maret untuk individu maupun korporasi.


Menurut dia, perseroan juga menghadirkan konsultan pajak lokal sebagai narasumber untuk memberikan perspektif yang relevan dengan kebutuhan nasabah setempat.


Heriwan menjelaskan bahwa hingga saat ini seminar Coretax dilaksanakan sebanyak 27 kali di lebih dari 15 kota, di antaranya Medan, Lampung, Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Ternate, Samarinda, Pekanbaru, Balikpapan, dan Jakarta.


Melalui seminar Coretax itu, ia mengatakan para nasabah dapat berdiskusi langsung dengan ahlinya agar dapat memiliki referensi yang tepat dalam melakukan sinkronisasi data pada aplikasi pelayanan perpajakan yang bersifat mandiri.


Dengan demikian, para nasabah dapat memahami regulasi dan sistem pelaporan pajak terkini secara lebih komprehensif.


Selain itu, lanjutnya, bagi perseroan, kesempatan itu sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan nasabah melalui penyediaan layanan yang relevan, edukatif, dan bernilai tambah.


Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi mengatakan kepercayaan bank dalam menggandeng konsultan menunjukkan bahwa profesi ini memiliki tanggung jawab besar sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak otoritas pemerintah pusat.


“Kami mengapresiasi langkah Bank Mega dalam menghadirkan ruang diskusi yang relevan dan edukatif bagi nasabahnya,” kata Ikhwan yang juga mewakili IKPI.


Melalui edukasi sistem Coretax tersebut, Ikhwan mengatakan Bank Mega berkomitmen memberikan perspektif profesional yang membantu nasabah menjawab tantangan administrasi perpajakan terbaru, sekaligus memperkuat kepercayaan antara perbankan, konsultan, dan wajib pajak.


Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 18 Februari 2026.


Untuk pajak tahun buku Januari-Desember 2026, rincian pelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.


Sedangkan untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlah laporan sebanyak 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.


Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 13.924.414 wajib pajak.

Previous Post Next Post