TalkyWalkyNews.my.id, Jakarta - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo, Sabtu (14/1) mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (11/1).
"Pada 14 Januari Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan melakukan aksi. Aksi dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta yang diikuti kurang lebih 10 ribu massa buruh, petani, buruh migran, aktivis perempuan dan kelompok kelas pekerja lainnya," ujar Said.
Massa aksi yang bakal hadir, jelas Said, berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, dan sebagian Subang maupun Cirebon.
Disamping itu Rudi S Kamri selaku Pengamat Politik melalui Channel Youtube Kanal Anak Bangsa menyanyakan aksi tersebut berlansung.
Rudi mempertanyakan Partai Buruh dan elemennya mengapa tidak mengambil jalur yang lebih konsititusional dengan berdialog bersama DPR RI dan Pemerintah.
"Mengapa kelompok Buruh tidak ingin menaikan kelas posisi tawarnya dengan melakukan dialog bersama DPR RI ? Mengapa masih mengunakan strategi kuno yang menggerakan massa yang belum tentu efektif ?" ujar Rudi dalam Channel Youtube Kanal Anak Bangsa.
Rudi juga menjelaskan ada lima keuntungan dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah.
"Yang pertama ketentuan alih daya (outsourcing), kedua penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, ketiga penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih" tuturnya.
Kemudian Rudi melanjutkan keuntungan yang keempat yaitu terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya, yang kelima perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Rudi mengharapkan kedepan untuk kelompok Buruh lebih baik melakukan secara konstitusional sesuai hukum yang berlaku dalam membahas kebijakan-kebijakan Pemerintah.