Viral Tagar Cipta Kerja Membangun Indonesia, Netizen Sebut Cipta Kerja Dorong Perekonomian Nasional


TalkyWalkyNews.my.id, Jakarta - DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Salah satunya adalah akun @InfoBorneoNews yang memberi tanggapan pada berita terkait UU Cipta Kerja lewat akunnya. “UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja,” cuit pemilik akun, Sabtu(29/4). Cuitan tersebut telah dibagikan ulang (retweet) puluhan kali.

Disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Namun, ada beberapa Kelompok Mahasiswa dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"UU Cipta Kerja akan menjadi regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja," cuit akun @hermanrestu994 pada Sabtu(29/4).

Sejumlah Manfaat UU Cipta Kerja dijelaskan oleh Pemerintah pada saat pengesahan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Senjata Hadapi Resesi Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak resesi global.

Hal itu disampaikan Menko Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

"Ibaratnya 'mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran'. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas," kata Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Sebab perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai “The Perfect Storm”.

Kemudahan Perizinan
Pengamat Hukum dan Akademisi Faisal Santiago, berpendapat pengesahan Perppu ini menjadi UU memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.

Menurut Faisal Santiago, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakah salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal Santiago

Tarik Investor
Ia menegaskan, adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjut Prof. Faisal.

Namun beberapa pasal yang ditolak oleh mahasiswa dan serikat buruh terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Pasal 64

Dalam pasal 64, yang ditolak oleh mahasiswa adalah ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini mengkhawatirkan untuk kalangan kelas pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya. Pasalnya, definisi tenaga alih daya batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Pasal 79

Pasal 79 UU Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.

Pasal 88

Dalam pasal ini, mengatur tentang penghitungan Upah Minimum. Aturan ini berbeda sekali dengan formula penghitungan Upah Minimum sebelumnya. Di mana, ada klausul baru, yakni “indeks tertentu”. Dengan munculnya indeks tertentu tersebut semakin membuat upah pekerja semakin murah.

Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah, (2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah, (3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, (4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Pasal 126 (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; f. reforma agraria. (2)

Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pendapatan sendiri; c. Penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 129 (1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. (2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; d. menentukan tarif pelayanan. (5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

أحدث أقدم