“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.
Terkait hal ini, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) optimistis Menko Polhukam Mahfud MD akan menyampaikan kajian dan telaah berdasarkan asas res judicata dan res judicata pro veritate habetuur, yaitu putusan MK dianggap benar dan dapat dilaksanakan.
“Putusan tersebut jelas tidak multitafsir,” tegas Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada para wartawan, Rabu (7/6/2023).
Menurut Hasanuddin, ada pihak-pihak yang berusaha merelatifisir putusan tersebut, dengan mengajukan pendapat berbeda.
“SIAGA 98 berpandangan bahwa hal pendapat tersebut tidak murni berbasis hukum melainkan syarat kepentingan dan politis, dan tidak akan mempengaruhi putusan MK yang sudah final dan binding,” ungkap Hasanuddin
Terhadap pendapat ini, tegas Hasanuddin, SIAGA 98 optimistis akan diabaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan pemerintah akan melaksanakan putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut, yakni merubah Pasal 34 UU tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun.
Oleh karenanya, tambah Hasanuddin, putusan MK ini berlaku terhadap pimpinan KPK sekarang, di mana secara institusional dan administratif, pimpinan KPK saat ini berakhir hingga 20 Desember 2024.
“Apa yang sedang dikaji dan ditelaah Menko Polhukam saat ini, SIAGA 98 berpendapat adalah soal prosedur administratifnya semata,” pungkas Hasanuddin.